Jual Tiket Lebaran Kemahalan, 3 Maskapai Ini Kena Sanksi

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sepanjang musim mudik lebaran tahun ini, terdapat 3 maskapai yang melanggar batas harga tiket, atau 30 persen dari harga tiket normal. Ketiga maskapai itu adalah, Lion Air, Aviastar, dan Citilink.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan menyebutkan ketiga maskapai tersebut melanggar batas atas hingga 15 persen.

"Jadi batas atas itu kan 30 persen, nah Lion Air itu lebih 0,43-1 persen dari batas atas, Aviastar lebih 3 persen, Citilink lebih 15 persen dari batas atas itu," ujarnya kepada detikFinance, Rabu (29/8/2012).

Bambang menyatakan ketiga maskapai ini baru dikenakan sanksi surat peringatan sebagai bentuk pembinaan. Namun, jika sampai terulang berkali-kali, pihaknya akan memberikan sanksi administratif.

"Kita pembinaan dulu, nanti kalau terus-menerus ada sanksi administrasi. Misalnya, tidak boleh menambah rute atau perpanjang rute, kalau tetap juga menjual tiket melebihi batas atas maka bisa dicabut izin rutenya," tegasnya.

Sanksi pencabutan rute ini, lanjut Bambang, tergantung rute yang bermasalah.

"Sanksinya per rute, kalau dia naikkan ke rute Palangkaraya misalnya, maka rute itu saja yang dicabut. Itu kalau dia lakukan terus-menerus. Yang jelas, sanksi peringatan ini sudah menjadi catatan dalam sejarah maskapai itu," jelasnya.

Mengenai penggantian uang kepada penumpang, Bambang menyerahkan sepenuhnya kepada maskapai tersebut.

"Kita lihat mekanisme dulu, apakah mau dikembalikan atau tidak, yang jelas kita buat supaya mereka tidak mengulanginya lagi. Kalau ganti rugi saja kan mungkin nanti diulang lagi," tandasnya.

Sumber :
http://finance.detik.com/read/2012/08/29/120840/2001959/1036/jual-tiket-lebaran-kemahalan-3-maskapai-ini-kena-sanksi




Demo Blog NJW V2 Updated at: 07.57