Jakarta - Rencana penggabungan passenger service charge (PSC) airport tax masih belum bisa diaplikasikan ke seluruh maskapai. Sampai saat ini hanya maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia Tbk yang menunjukkan kesiapannya.
"Ini kan persoalannya yang lebih siap itu Garuda, kita uji coba dulu nanti yang ngikut," ungkap Menteri Perhubungan EE Mangindaan seusai acara Rapimnas Kadin di Hotel Shangri La, Jakarta, Selasa (2/10/12).
Dia mengatakan, setelah maskapai penerbangan nomor 1 di Indonesia ini terbukti berhasil melakukan sistem ini, maka akan dilakukan evaluasi agar maskapai penerbangan lain bisa mengikuti.
"Habis ini kita akan mengevaluasi dulu hal hal yang masih harus dibicarakan," tambahnya.
Seperti diketahui, Garuda Indonesia dengan Angkasa Pura I telah menyepakati penggabungan Airport Tax bisa dioperasikan efektif mulai tanggal 4 Oktober 2012 nanti.
"Ketentuan passanger service charge (PSC) ke dalam tiket tersebut akan efektif berlaku mulai 4 Oktober 2012, dan masa transisi akan berlangsung dari tanggal 1-3 Oktober 2012. Selama masa transisi tersebut, para penumpang masih harus membayar PSC di bandara seperti yang berlaku saat ini," ungkap Vice President Corporate Communications Garuda Pujobroto.
Sumber :
http://finance.detik.com/read/2012/10/02/141522/2052611/4/penggabungan-airport-tax-menhub-garuda-dulu-yang-lainnya-ikut
"Ini kan persoalannya yang lebih siap itu Garuda, kita uji coba dulu nanti yang ngikut," ungkap Menteri Perhubungan EE Mangindaan seusai acara Rapimnas Kadin di Hotel Shangri La, Jakarta, Selasa (2/10/12).
Dia mengatakan, setelah maskapai penerbangan nomor 1 di Indonesia ini terbukti berhasil melakukan sistem ini, maka akan dilakukan evaluasi agar maskapai penerbangan lain bisa mengikuti.
"Habis ini kita akan mengevaluasi dulu hal hal yang masih harus dibicarakan," tambahnya.
Seperti diketahui, Garuda Indonesia dengan Angkasa Pura I telah menyepakati penggabungan Airport Tax bisa dioperasikan efektif mulai tanggal 4 Oktober 2012 nanti.
"Ketentuan passanger service charge (PSC) ke dalam tiket tersebut akan efektif berlaku mulai 4 Oktober 2012, dan masa transisi akan berlangsung dari tanggal 1-3 Oktober 2012. Selama masa transisi tersebut, para penumpang masih harus membayar PSC di bandara seperti yang berlaku saat ini," ungkap Vice President Corporate Communications Garuda Pujobroto.
Sumber :
http://finance.detik.com/read/2012/10/02/141522/2052611/4/penggabungan-airport-tax-menhub-garuda-dulu-yang-lainnya-ikut
